Numan A H/ 55412432
Badan
Usaha Milik Swasta
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh
BUMS :
PT Pupuk
Kaltim
PT
Krakatau Steel
PT
Holcim
PT XL
Axiata Tbk
Jenis-jenis
Badan Usaha Milik Swasta, yakni :
Perusahaan
Persekutuan
adalah
suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama
menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
FIRMA
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Pengertian
CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang
atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak
dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara
Firma dan Perseroan Terbatas.
Perseroan
Terbatas
Keberadaan
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan
Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat.
Tujuan
Pendirian BUMN
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan
kas negara pada khususnya.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi
Turut
aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi , dan masyarakat
Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik Negara :
Perusahaan
Jawatan (perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Perusahaan
Umum (perum)
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada
kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk
meraih keuntungan
Perusahaan
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha terdapat
dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
CARA
MEMBUAT BADAN USAHA PT
Perusahaaaan
perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis
peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola
secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya
kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Langkah
awal adalah menentukan kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai berikut :
Perusahaan
Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih
diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian /
Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Perusahaan
Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan
bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian
/ Perubahannya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp
10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Perusahaan
Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau kekayaan
bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta
Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tahapan
Proses Pendirian PT
Tahap 1.
Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan;
Tahap 2.
Pembuatan Akta Pendirian PT;
Tahap 3.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Tahap 4.
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
Tahap 5.
Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI;
Tahap 6.
UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
Tahap 7.
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;
Tahap
8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar