Minggu, 21 Oktober 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Macam-macam pemerintahan :
1. Republik
2. Monarki
3. Monarki konstitusional
4. Monarki absolute
5. Persemakmuran


B.WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warga Negara


             Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pengertian Negara menurut para ahli :


Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.


Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

NEGARA MENURUT SAYA MERUPAKAN SUATU WILAYAH YANG MERDEKA SECARA DE JURE DAN SECARA DE FACTO DAN MEMPUNYAI PEMERINTAH YANG MENGATUR SUATU WILAYAH ITU.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar